Program Kerja Sub-PPID Pembantu SDN 066 Halimun

 SUB PPID PEMBANTU

SDN 066 HALIMUN


PROGRAM KERJA

Kegiatan Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik Tahun 2021

 

 

A.    LATAR BELAKANG

Salah satu pilar reformasi birokrasi adalah transparansi, sehingga penyelenggaraan birokrasi juga dituntut untuk lebih terbuka atau transparan. Sedangkan bukti nyata adanya transparansi penyelenggaraan birokrasi adalah berupa sajian informasi kepada masyarakat atau informasi publik. Informasi yang terbuka dan transparan ini menjadikan masyarakat dapat melihat alur kegiatan dan kebijakan birokrasi, sehingga pengawasan langsung oleh masyarkat berjalan. Dengan demikian, dapat mempersempit peluang munculnya korupsi, kolusi dan nepotisme.

Dengan diberlakukannya UU Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, maka setiap jajaran birokrasi didorong dapat membuka akses dan layanan informasi yang lebih luas kepada publik. Setiap Badan Publik baik di tingkat pusat maupun daerah dituntut untuk membentuk Pelayanan Informasi Publik (PIP). Konsekuensi bagi Badan publik yang tidak membuka akses informasi terhadap masyarakat, bisa dikenai sanksi pidana maupun denda.

SDN 066 Halimun yang merupakan bagian dari Dinas Pendidikan Kota Bandung tidak luput dari tuntutan tersebut. Sebagai respon atas hal tersebut, SDN 066 Halimun memiliki komitmen penuh untuk menyelenggarakan keterbukaan informasi publik dengan membangun Sistem Pengelolaan Dokumen dan Informasi Publik yang tertata dengan baik dan membentuk pusat layanan dokumen dan informasi publik yang profesional dan bermutu.

 

B.    DASAR HUKUM PENYELENGGARAAN KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK

1.   Undang-Undang   Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.

2.   Undang undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

3.   Undang undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

4.   Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan.

5.   Peraturan Komisi Informasi No. 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik.

6.   Peraturan Komisi Informasi No. 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik.

7.   Peraturan Komisi Informasi No. 1 Tahun 2017 tentang Pengklasifikasian Informasi Publik.

8.   Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.

  

C.    KELEMBAGAAN & SUMBER DAYA MANUSIA

Untuk pelaksanaan/operasional pelayanan Informasi Publik Sub-PPID SDN 066 Halimun didukung oleh :

 

   

 URAIAN TUGAS

PENGELOLA LAYANAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI

SUB-PPID PEMBANTU SDN 066 HALIMUN

 

1.     SUB-PPID Pembantu SDN 066 Halimun mempunyai tugas:

a)       membantu PPID Utama melaksanakan tanggungjawab, tugas, dan kewenangannya;

b)       melaksanakan kebijakan teknis informasi dan dokumentasi sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya;

c)        menjamin ketersediaan dan akselerasi layanan informasi dan dokumentasi bagi pemohon informasi secara cepat, tepat, berkualitas dengan mengedepankan prinsip-prinsip pelayanan prima;

d)       mengumpulkan, mengolah dan mengompilasi bahan dan data lingkup komponen di lingkungan SDN 066 Halimun menjadi bahan informasi publik; dan

e)       menyampaikan laporan pelaksanaan kebijakan teknis dan pelayanan informasi dan dokumentasi kepada PPID Utama secara berkala dan sesuai dengan kebutuhan.

2.     Sekretaris mempunyai tugas:

a)     membantu Sub-PPID Pembantu menyiapkan program kerja, menjadwalkan, dan mengadministrasi agenda-agenda kegiatan yang akan dijalankan oleh Pengelola Layanan Informasi dan Dokumentasi Sub-PPID Pembantu SDN 066 Halimun selama satu tahun;

b)     membantu Sub-PPID Pembantu menyiapkan laporan tentang pengelolaan informasi yang ada di lingkungan SDN 066 Halimun.

c)     bersama-sama dengan Bidang Pengolahan dan Klasifikasi Informasi (Elektronik/Non Elektronik) melakukan updating data dan informasi dalam Website SDN 066 Halimun maupun media sosial SDN 066 Halimun.

3.      Anggota Bidang Layanan Informasi Publik (Customer Services) mempunyai tugas membantu Sub-PPID Pembantu dalam menyediakan informasi dan dokumentasi yang ada di lingkungan SDN 066 Halimun untuk diakses masyarakat yaitu dengan memberikan pelayanan (sesuai jadwal) atas setiap permintaan/permohonan informasi publik oleh masyarakat baik secara langsung (melalui meja/desk layanan informasi publik) maupun secara tidak langsung (melalui surat, telepon, fax, atau media online).

4.     Anggota Bidang Pengolahan dan Klasifikasi Informasi (Elektronik/Non Elektronik) mempunyai tugas:

a)     membantu Sub-PPID Pembantu dalam mengklasifikasikan informasi, melakukan verifikasi bahan informasi publik yang ada di lingkungan SDN 066 Halimun, dan melakukan inventarisasi informasi yang dikecualikan untuk disampaikan kepada PPID Utama;

b)     melakukan maintenance terhadap Portal Sub-PPID Pembantu secara berkala.

c)     bersama-sama dengan Sekretaris melakukan updating data dan informasi dalam Website SDN 066 Halimun & Portal Sub-PPID Pembantu maupun media sosial SDN 066 Halimun.

5.     Anggota Bidang Dokumentasi dan Arsip mempunyai tugas membantu Sub-PPID Pembantu dalam mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi yang ada di lingkungannya.

6.     Anggota Bidang Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa Layanan Informasi Publik mempunyai tugas membantu Sub-PPID Pembantu dalam mengelola keberatan yang disampaikan pemohon informasi publik atas layanan informasi publik di lingkungan SDN 066 Halimun.

 

D.    SARANA DAN PRASARANA PENDUKUNG

1.     Daftar Informasi Publik

Untuk memudahkan proses layanan permintaan/akses dokumen informasi publik, Sub-PPID pembantu SDN 066 Halimun telah menyusun daftar seluruh Informasi Publik yang berada di bawah penguasaannya yang terdiri dari kategori informasi berkala, informasi serta-merta, dan informasi yang harus tersedia setiap saat (tidak termasuk informasi yang dikecualikan.

2.     Kumpulan Regulasi/Peraturan terkait keterbukaan Informasi Publik

3.     Ruang khusus pusat layanan Informasi Publik (desk layanan Informasi Publik)

SDN 066 Halimun menyediakan ruangan khusus untuk Pelayanan Informasi Publik (PIP) yaitu Ruang Pusat Layanan Informasi Publik. Ruang Pusat Layanan Informasi Publik SDN 066 Halimun ini berfungsi:

a)     Sebagai meja/desk layanan permohonan informasi publik

b)     Sebagai sarana sosialisasi informasi publik dan informasi seputar layanan pendidikan yang dibutuhkan masyarakat.

4.     Ruang layanan dokumen Informasi Publik (back Office)

Dalam Ruang Layanan dokumen informasi publik ini, pemohon informasi akan difasilitasi oleh petugas back office Sub-PPID Pembantu untuk memperoleh dokumen/informasi yang dibutuhkan baik berbentuk data elektronik/soft copy maupun non elektronik/hardcopy.

5.     Rak Dokumen Informasi Publik

Sub-PPID Pembantu SDN 066 Halimun memiliki Rak khusus yang berfungsi sebagai pusat penyimpanan dokumen-dokumen yang dimiliki SDN 066 Halimun.

6.     Papan Pengumuman (Media informasi SDN 066 Halimun)

Berfungsi sebagai media yang memberikan informasi mengenai hak & kewajiban, tata cara dan alur permintaan informasi publik serta memuat informasi lainnya yang berkaitan dengan progress kegiatan Pelayanan Publik yang dijalankan di SDN 066 Halimun.

7.     Hot Spot Area

Sub-PPID Pembantu SDN 066 Halimun menyediakan hot spot area untuk memfasilitasi pengunjung SDN 066 Halimun mengakses berbagai informasi melalui internet.

8.   Portal Sub-PPID Pembantu dengan berupa fitur Sub-PPID dalam Blogger dan menjadi database Informasi Publik seputar SDN 066 Halimun yang bisa dengan mudah diakses publik (http://sdn066halimun.blogspot.com/)  

9.     Media Sosial

Instagram

https://www.instagram.com/sdn066halimun/?hl=id

Twitter

https://twitter.com/sdn066halimun

Youtube

https://www.youtube.com/channel/UCBgfZk65owDc51ICAzhl5ig

 

E.     LAYANAN PERMOHONAN/PERMINTAAN INFORMASI PUBLIK

1.        Datang Langsung: Menemui Petugas Pelayanan Informasi Publik di ruang Pusat Layanan Informasi Publik

2.        Surat: dialamatkan kepada Sub-PPID SDN 066 Halimun, Jl. Halimun No.46, Kelurahan Lingkar Selatan, Kecamatan Lengkong, Kota Bandung.

3.        Telepon: 022-7333727

4.        Email: sdn066halimun@gmail.com

5.        Website: http://sdn066halimun.blogspot.com/

6.        Media Sosial:

-            Twitter           : @sdn066halimun

-            Instagram      : @sdn066halimun

F.    TUJUAN

Penyelenggaraan Keterbukaan Informasi Publik di Lingkungan SDN 066 Halimun bertujuan:

1.        Mewujudkan Badan publik yang transparan dan akuntabel sesuai dengan prinsip-prinsip Good & Clean Government.

2.        Memberikan layanan informasi publik yang terbaik kepada masyarakat luas.

 

 

G.     SUMBER ANGGARAN

Kegiatan pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik Sub-PPID Pembantu SDN 066 Halimun Tahun 2021/2022 menggunakan sumber anggaran Dana BOS.

  

H.    RINCIAN RENCANA KEGIATAN & PENGELUARAN

 

1.    Rencana Kegiatan Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik

NO

NAMA KEGIATAN

HASIL YANG INGIN DICAPAI

JADWAL PELAKSANAAN

SASARAN

INDIKATOR KINERJA

TARGET

KINERJA

(1)

(2)

(3)

(4)

(5)

(6)

 

 

 

 

 

 

1.

Memberikan pelayanan atas permintaan informasi Publik dan dokumen oleh masyarakat

Terwujud pelayanan informasi publik yang berkualitas

Pelayanan informasi publik yang mudah dan cepat

Pelayanan informasi publik kurang dari 60 menit

Reguler (jam kerja)

2.

Melakukan Verifikasi bahan informasi publik dan menyusun klasifikasi informasi publik

Tersusun klasifikasi informasi publik yang akurat dan berkualitas

Klasifikasi informasi publik sesuai/mengacu pada peraturan perundang-undangan dan melalui proses uji konsekuensi yang berkualitas

Tersusun Daftar Informasi Publik (DIP) dan Daftar Informasi dikecualikan untuk tahun 2021

Reguler (jam kerja)

3.

Melakukan pengumpulan dokumen informasi publik yang ada di lingkungan SDN 066 Halimun

Terkumpulnya dokumen informasi publik secara terpusat

Penguasaan  seluruh Dokumen Informasi publik oleh Sub-PPID pembantu

Seluruh Dokumen informasi publik tersedia di ruang layanan dokumen informasi publik

Reguler (jam kerja)

4.

Mengelola keberatan, Pengaduan Dan Penyelesaian Sengketa  Layanan Informasi Publik

Tertanganinya keberatan atau komplain masyarakat terkait penyampaian dan layanan informasi Publik

Penanganan Keberatan dan komplain yang masuk terkait layanan informasi bisa dilaksanakan dengan administrasi yang baik

Setiap keberatan dan komplain yang masuk dapat di tangani dan di administrasi dengan baik dan cepat

Reguler (jam Kerja)

5.

Penyampaian Informasi Publik yang lengkap dan Update melalui Web SDN 066 Halimun, Portal Sub-PPID Pembantu

Terwujudnya Portal Sub-PPID Pembantu yang berkualitas

Desain web yang berkualitas dan konten informasi publik yang lengkap dan selalu update

Web SDN 066 Halimun memiliki tampilan yang menarik dan menampilkan dokumen informasi publik yang wajib disampaikan kepada publik secara lengkap

Reguler (jam kerja)

6.

Penyampaian informasi Publik dan event-event kegiatan SDN 066 Halimun yang selalu Update melalui media sosial resmi (Youtube, Twitter, IG)

Terwujudnya pengelolaan media sosial Resmi SDN 066 Halimun yang berkualitas

Konten berita dan informasi publik yang lengkap dan selalu update di media sosial.

Media Sosial resmi SDN 066 Halimun menampilkan berita & informasi publik seputar SDN 066 Halimun secara lengkap dan update

Reguler (jam kerja)

 

2.    Rincian Rencana Anggaran/Pembiayaan Kegiatan Ke-PPID-an

NO.

NAMA KEGIATAN

VOL

KEG

ANGGARAN

(Rp)

SUMBER ANGGARAN

JADWAL KEGIATAN

1

2

3

4

5

6

7

8

9

10

11

12

1

Rapat Koordinasi & Evaluasi Tim pelaksana PPID Pembantu (minimal 2 bulan sekali)

10

28 org x @ Rp.15.000 (snack) x 10 = Rp.4.200.000

BOS

Rapat rutin tiap 2 bulan

Rapat insidental : sesuai kebutuhan

2

Pengiriman  delegasi/ perwakilan dalam rakor/sosialisasi keterbukaan informasi publik yang diselenggarakan PPID Utama/pihak luar

1

Rp.50.000

BOS

Sesuai kebutuhan/insidental

3

Cetak, Penjilidan dan penggandaan dokumen PPID

1

Rp.1.000.000

BOS

Sesuai kebutuhan / insidental

4

Pembuatan banner, Buku profil PPID, sticker media sosialisasi dan  edukasi keterbukaan informasi publik

1

Rp.1.000.000

BOS

Sesuai Kebutuhan / insidental

5

Workshop & Seminar PPID

1

Rp.50.000

BOS

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

I.      PENUTUP

Demikian program kerja ini disusun sebagai acuan bagi Pengelola Layanan Informasi dan Dokumentasi Sub-PPID Pembantu dalam pelaksanaan kegiatan pengelolaan dan pelayanan informasi publik di Lingkungan SDN 066 Halimun Kota Bandung.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Visi dan Misi SDN 066 Halimun

MASA PENGENALAN LINGKUNGAN SEKOLAH