Program Kerja Sub-PPID Pembantu SDN 066 Halimun
SUB PPID PEMBANTU
SDN 066 HALIMUN
PROGRAM KERJA
Kegiatan Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik
Tahun 2021
A.
LATAR BELAKANG
Salah satu pilar reformasi birokrasi adalah transparansi,
sehingga penyelenggaraan birokrasi juga dituntut untuk lebih terbuka atau transparan.
Sedangkan bukti nyata adanya transparansi penyelenggaraan birokrasi adalah berupa
sajian informasi kepada masyarakat atau informasi publik. Informasi yang
terbuka dan transparan ini menjadikan masyarakat dapat melihat alur kegiatan dan kebijakan
birokrasi, sehingga pengawasan langsung oleh masyarkat berjalan. Dengan demikian, dapat mempersempit
peluang munculnya korupsi, kolusi dan nepotisme.
Dengan diberlakukannya UU Nomor 14 tahun 2008 tentang
Keterbukaan Informasi Publik, maka setiap jajaran birokrasi didorong dapat
membuka akses dan layanan informasi yang lebih luas kepada publik. Setiap Badan Publik baik di tingkat pusat maupun
daerah dituntut untuk membentuk Pelayanan Informasi Publik (PIP). Konsekuensi bagi Badan publik yang tidak membuka akses informasi terhadap masyarakat, bisa dikenai sanksi
pidana maupun denda.
SDN 066 Halimun yang merupakan bagian dari Dinas Pendidikan Kota Bandung tidak luput dari tuntutan tersebut. Sebagai respon
atas hal tersebut, SDN 066 Halimun memiliki komitmen penuh untuk menyelenggarakan
keterbukaan informasi publik dengan membangun Sistem Pengelolaan Dokumen dan
Informasi Publik yang tertata dengan baik dan membentuk pusat layanan dokumen
dan informasi publik yang profesional dan bermutu.
B. DASAR
HUKUM PENYELENGGARAAN KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK
1.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Dan
Transaksi Elektronik.
2.
Undang undang
Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
3.
Undang undang
Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
4.
Undang-Undang
Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan.
5.
Peraturan
Komisi Informasi No. 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik.
6.
Peraturan
Komisi Informasi No. 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa
Informasi Publik.
7.
Peraturan
Komisi Informasi No. 1 Tahun 2017 tentang Pengklasifikasian Informasi Publik.
8.
Peraturan
Menteri Dalam Negeri No. 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan
Informasi dan Dokumentasi Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.
C. KELEMBAGAAN
& SUMBER DAYA MANUSIA
Untuk pelaksanaan/operasional pelayanan Informasi Publik Sub-PPID SDN 066 Halimun didukung oleh :
URAIAN TUGAS
PENGELOLA
LAYANAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI
SUB-PPID
PEMBANTU SDN 066 HALIMUN
1.
SUB-PPID Pembantu SDN 066 Halimun mempunyai tugas:
a) membantu
PPID Utama melaksanakan tanggungjawab, tugas, dan kewenangannya;
b) melaksanakan
kebijakan teknis informasi dan dokumentasi sesuai dengan tugas pokok dan
fungsinya;
c)
menjamin ketersediaan
dan akselerasi layanan informasi dan dokumentasi bagi pemohon informasi secara
cepat, tepat, berkualitas dengan mengedepankan prinsip-prinsip pelayanan prima;
d) mengumpulkan,
mengolah dan mengompilasi bahan dan data lingkup komponen di lingkungan SDN 066 Halimun menjadi bahan informasi publik; dan
e) menyampaikan laporan pelaksanaan
kebijakan teknis dan pelayanan informasi dan dokumentasi
kepada PPID Utama secara berkala dan sesuai dengan kebutuhan.
2.
Sekretaris mempunyai tugas:
a)
membantu Sub-PPID
Pembantu menyiapkan program kerja, menjadwalkan, dan mengadministrasi
agenda-agenda kegiatan yang akan dijalankan oleh Pengelola Layanan Informasi
dan Dokumentasi Sub-PPID Pembantu SDN 066 Halimun selama satu tahun;
b)
membantu Sub-PPID
Pembantu menyiapkan laporan tentang pengelolaan informasi yang ada di
lingkungan SDN 066 Halimun.
c)
bersama-sama
dengan Bidang Pengolahan dan Klasifikasi Informasi (Elektronik/Non Elektronik)
melakukan updating data dan informasi dalam Website SDN 066 Halimun maupun
media sosial SDN 066 Halimun.
3.
Anggota Bidang Layanan Informasi Publik (Customer Services) mempunyai tugas membantu Sub-PPID Pembantu dalam
menyediakan informasi dan dokumentasi yang ada di lingkungan SDN 066 Halimun untuk
diakses masyarakat yaitu dengan memberikan pelayanan (sesuai jadwal) atas
setiap permintaan/permohonan informasi publik oleh masyarakat baik secara
langsung (melalui meja/desk layanan informasi publik) maupun secara tidak
langsung (melalui surat, telepon, fax, atau media online).
4.
Anggota Bidang Pengolahan dan Klasifikasi Informasi
(Elektronik/Non Elektronik)
mempunyai tugas:
a)
membantu Sub-PPID
Pembantu dalam mengklasifikasikan informasi, melakukan verifikasi bahan
informasi publik yang ada di lingkungan SDN 066 Halimun, dan melakukan
inventarisasi informasi yang dikecualikan untuk disampaikan kepada PPID Utama;
b)
melakukan
maintenance terhadap Portal Sub-PPID Pembantu secara berkala.
c)
bersama-sama
dengan Sekretaris melakukan updating data dan informasi dalam Website SDN 066
Halimun & Portal Sub-PPID Pembantu maupun media sosial SDN 066 Halimun.
5.
Anggota Bidang Dokumentasi dan Arsip mempunyai tugas membantu Sub-PPID Pembantu dalam
mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan
dokumentasi yang ada di lingkungannya.
6.
Anggota Bidang Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa
Layanan Informasi Publik
mempunyai tugas membantu Sub-PPID Pembantu dalam mengelola keberatan yang
disampaikan pemohon informasi publik atas layanan informasi publik di
lingkungan SDN 066 Halimun.
D. SARANA
DAN PRASARANA PENDUKUNG
1.
Daftar
Informasi Publik
Untuk
memudahkan proses layanan permintaan/akses dokumen informasi publik, Sub-PPID
pembantu SDN 066 Halimun telah menyusun daftar seluruh Informasi Publik yang
berada di bawah penguasaannya yang terdiri dari kategori informasi berkala,
informasi serta-merta, dan informasi yang harus tersedia setiap saat (tidak
termasuk informasi yang dikecualikan.
2.
Kumpulan Regulasi/Peraturan terkait keterbukaan
Informasi Publik
3.
Ruang khusus pusat layanan Informasi Publik (desk
layanan Informasi Publik)
SDN 066
Halimun menyediakan ruangan khusus untuk Pelayanan Informasi Publik (PIP) yaitu
Ruang Pusat Layanan Informasi Publik. Ruang Pusat Layanan Informasi Publik SDN
066 Halimun ini berfungsi:
a) Sebagai meja/desk
layanan permohonan informasi publik
b) Sebagai sarana sosialisasi informasi publik dan
informasi seputar layanan pendidikan yang dibutuhkan masyarakat.
4.
Ruang layanan
dokumen Informasi Publik (back Office)
Dalam Ruang
Layanan dokumen informasi publik ini, pemohon informasi akan difasilitasi oleh
petugas back office Sub-PPID Pembantu
untuk memperoleh dokumen/informasi yang dibutuhkan baik berbentuk data
elektronik/soft copy maupun non
elektronik/hardcopy.
5.
Rak Dokumen Informasi Publik
Sub-PPID Pembantu SDN 066 Halimun memiliki Rak khusus yang
berfungsi sebagai pusat penyimpanan dokumen-dokumen yang dimiliki SDN 066 Halimun.
6.
Papan
Pengumuman (Media informasi SDN 066 Halimun)
Berfungsi sebagai media yang
memberikan informasi mengenai hak & kewajiban, tata cara dan alur permintaan informasi publik serta memuat informasi lainnya yang berkaitan
dengan
progress kegiatan Pelayanan Publik yang dijalankan di SDN 066 Halimun.
7.
Hot Spot Area
Sub-PPID Pembantu SDN 066 Halimun menyediakan hot spot area
untuk memfasilitasi pengunjung SDN 066
Halimun mengakses berbagai informasi melalui internet.
8.
Portal Sub-PPID Pembantu dengan berupa fitur Sub-PPID dalam Blogger dan menjadi database Informasi
Publik seputar SDN 066 Halimun yang bisa dengan mudah diakses publik (http://sdn066halimun.blogspot.com/)
9.
Media Sosial
Instagram
https://www.instagram.com/sdn066halimun/?hl=id
Twitter
https://twitter.com/sdn066halimun
Youtube
https://www.youtube.com/channel/UCBgfZk65owDc51ICAzhl5ig
E.
LAYANAN PERMOHONAN/PERMINTAAN INFORMASI
PUBLIK
1.
Datang
Langsung: Menemui Petugas Pelayanan Informasi Publik di ruang Pusat Layanan
Informasi Publik
2.
Surat:
dialamatkan kepada Sub-PPID SDN 066 Halimun, Jl. Halimun No.46, Kelurahan
Lingkar Selatan, Kecamatan Lengkong, Kota Bandung.
3.
Telepon:
022-7333727
4.
Email: sdn066halimun@gmail.com
5.
Website: http://sdn066halimun.blogspot.com/
6.
Media Sosial:
-
Twitter : @sdn066halimun
-
Instagram : @sdn066halimun
F. TUJUAN
Penyelenggaraan Keterbukaan Informasi Publik di
Lingkungan SDN 066 Halimun bertujuan:
1.
Mewujudkan Badan publik yang transparan dan
akuntabel sesuai dengan prinsip-prinsip Good
& Clean Government.
2.
Memberikan layanan informasi publik yang terbaik
kepada masyarakat luas.
G. SUMBER ANGGARAN
Kegiatan pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik Sub-PPID Pembantu SDN 066 Halimun Tahun 2021/2022 menggunakan sumber anggaran Dana BOS.
H. RINCIAN RENCANA KEGIATAN & PENGELUARAN
1. Rencana Kegiatan Pengelolaan dan Pelayanan
Informasi Publik
NO |
NAMA
KEGIATAN |
HASIL
YANG INGIN DICAPAI |
JADWAL
PELAKSANAAN |
||
SASARAN |
INDIKATOR
KINERJA |
TARGET KINERJA |
|||
(1) |
(2) |
(3) |
(4) |
(5) |
(6) |
|
|
|
|
|
|
1. |
Memberikan pelayanan atas permintaan informasi Publik
dan dokumen oleh masyarakat |
Terwujud
pelayanan informasi publik yang berkualitas |
Pelayanan
informasi publik yang mudah dan cepat |
Pelayanan
informasi publik kurang dari 60 menit |
Reguler
(jam kerja) |
2. |
Melakukan
Verifikasi bahan informasi publik dan menyusun klasifikasi informasi publik |
Tersusun
klasifikasi informasi publik yang akurat dan berkualitas |
Klasifikasi
informasi publik sesuai/mengacu pada peraturan perundang-undangan dan melalui
proses uji konsekuensi yang berkualitas |
Tersusun
Daftar Informasi Publik (DIP) dan Daftar Informasi dikecualikan untuk tahun 2021 |
Reguler
(jam kerja) |
3. |
Melakukan pengumpulan dokumen informasi publik
yang ada di lingkungan SDN 066
Halimun |
Terkumpulnya
dokumen informasi publik secara terpusat |
Penguasaan
seluruh Dokumen Informasi publik oleh Sub-PPID pembantu |
Seluruh
Dokumen informasi publik tersedia di ruang layanan dokumen informasi publik |
Reguler
(jam kerja) |
4. |
Mengelola keberatan, Pengaduan Dan Penyelesaian
Sengketa Layanan Informasi Publik |
Tertanganinya
keberatan atau komplain masyarakat terkait penyampaian dan layanan informasi
Publik |
Penanganan
Keberatan dan komplain yang masuk terkait layanan informasi bisa dilaksanakan
dengan administrasi yang baik |
Setiap
keberatan dan komplain yang masuk dapat di tangani dan di administrasi dengan
baik dan cepat |
Reguler
(jam Kerja) |
5. |
Penyampaian Informasi Publik yang lengkap dan
Update melalui Web SDN 066
Halimun, Portal Sub-PPID Pembantu |
Terwujudnya
Portal Sub-PPID Pembantu yang berkualitas |
Desain
web yang berkualitas dan konten informasi publik yang lengkap dan selalu
update |
Web
SDN 066 Halimun memiliki tampilan yang menarik dan menampilkan
dokumen informasi publik yang wajib disampaikan kepada publik secara lengkap |
Reguler
(jam kerja) |
6. |
Penyampaian informasi Publik dan event-event kegiatan SDN 066 Halimun yang
selalu Update melalui media sosial resmi (Youtube, Twitter, IG) |
Terwujudnya
pengelolaan media sosial Resmi SDN 066 Halimun yang berkualitas |
Konten
berita dan informasi publik yang lengkap dan selalu update di media sosial. |
Media
Sosial resmi SDN 066 Halimun menampilkan berita & informasi publik seputar
SDN 066 Halimun secara lengkap dan update |
Reguler
(jam kerja) |
2. Rincian Rencana Anggaran/Pembiayaan Kegiatan
Ke-PPID-an
NO. |
NAMA KEGIATAN |
VOL KEG |
ANGGARAN (Rp) |
SUMBER
ANGGARAN |
JADWAL KEGIATAN |
|||||||||||
1 |
2 |
3 |
4 |
5 |
6 |
7 |
8 |
9 |
10 |
11 |
12 |
|||||
1 |
Rapat Koordinasi & Evaluasi Tim pelaksana
PPID Pembantu (minimal 2 bulan
sekali) |
10 |
28 org x @ Rp.15.000
(snack) x 10 = Rp.4.200.000 |
BOS |
Rapat
rutin tiap 2 bulan Rapat
insidental : sesuai kebutuhan |
|||||||||||
2 |
Pengiriman delegasi/ perwakilan dalam rakor/sosialisasi keterbukaan informasi publik yang
diselenggarakan PPID Utama/pihak luar |
1 |
Rp.50.000 |
BOS |
Sesuai kebutuhan/insidental |
|||||||||||
3 |
Cetak, Penjilidan dan penggandaan dokumen PPID |
1 |
Rp.1.000.000 |
BOS |
Sesuai kebutuhan / insidental |
|||||||||||
4 |
Pembuatan banner, Buku profil PPID, sticker media
sosialisasi dan edukasi keterbukaan
informasi publik |
1 |
Rp.1.000.000 |
BOS |
Sesuai Kebutuhan / insidental |
|||||||||||
5 |
Workshop &
Seminar PPID |
1 |
Rp.50.000 |
BOS |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
I. PENUTUP
Demikian program kerja ini disusun sebagai acuan bagi Pengelola Layanan Informasi dan Dokumentasi Sub-PPID Pembantu dalam pelaksanaan kegiatan pengelolaan dan pelayanan informasi publik di Lingkungan SDN 066 Halimun Kota Bandung.
Komentar
Posting Komentar