Tata Cara Mendapatkan Informasi Publik

Mekanisme Layanan Permohonan/Permintaan Informasi:

  • PERSYARATAN;
  1. Warga Negara Indonesia;
  2. Mengisi Formulir Permintaan Informasi Publik ;
  3. Menunjukan KTP dan melampirkan Fotocopy KTP;
  4. Pengguna Informasi Publik wajib menggunakan Informasi Publik dengan mencantumkan sumber dari mana dia memperolah Informasi Publik, baik yang digunakan untuk kepentingan sendiri maupun untuk keperluan publikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

  • PROSEDUR
  1. Setiap pemohon Informasi Publik dapat mengajukan permintaan untuk memperoleh Informasi Publik kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi terkait secara tertulis atau tidak tertulis disertai alasan permintaan tersebut
  2. Permintaan disampaikan secara langsung atau melalui surat elektronik, nomor pendaftaran diberikan saat penerimaan permintaan.
  3. Permintaan disampaikan melalui surat, pengiriman nomor pendaftaran dapat diberikan bersamaan dengan pengiriman informasi.

 

  • MEKANISME
  1. Pemohon Informasi datang ke desk layanan informasi, mengisi formulir permintaan informasi dengan melampirkan fotocopy KTP pemohon dan penggunaan informasi;
  2. Petugas memberikan tanda tanda bukti penerimaan informasi Publik berupa nomor pendaftaran pada saat permintaan diterima, dan telah ditandatangani oleh petugas
  3. Petugas Memperoses Permintaan Permohonan Informasi Publik sesuai dengan formulir permintaan informasi Publik yang telah ditandatangani oleh pemohon informasi publik;
  4. Petugas menyerahkan informasi sesuai dengan yang diminta oleh pemohon/pengguna Informasi Petugas memberikan Tanda Bukti Penyerahan Informasi Publik kepada pengguna informasi publik dan pengguna mendatanganinya.
  5. Jika informasi yang diminta masuk dalam katagori dikecualikan PPID menyampaikan alasan sesuai dengen ketentuan peratuan perundang-undangan yang berlaku;
  6. Silahkan mengisi formulir yang tersedia di bawah ini dan silahkan sampaikan kembali ke Pusat Informasi SDN 066 Halimun

Mekanisme Pengajuan Keberatan

  • Pemohon informasi publik dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada Atasan PPID paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah ditemukannya alasan sebagai berikut:
    1. penolakan atas permohonan informasi publik;
    2. tidak disediakannya informasi berkala;
    3. tidak ditanggapinya permohonan informasi publik;
    4. permohonan informasi publik ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta;
    5. tidak dipenuhinya permohonan informasi publik;
    6. pengenaan biaya yang tidak wajar; dan/atau
    7. penyampaian informasi publik yang melebihi waktu yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
  • Dalam hal pengajuan keberatan disampaikan secara tidak tertulis, Tim Sekretariat PPID mengarahkan Pemohon Informasi Publik yang mengajukan keberatan atau pihak penerima kuasa untuk mengisi formulir keberatan sesuai format

Komentar

  1. Casino at Harrah's Cherokee Near Bryson City, NC - Mapyro
    Find the best Casino at Harrah's Cherokee 순천 출장안마 Near Bryson City, 여주 출장샵 NC near Bryson City, including fully 영주 출장안마 refundable rates 광주 출장샵 with free cancellation. 청주 출장마사지

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Program Kerja Sub-PPID Pembantu SDN 066 Halimun

Visi dan Misi SDN 066 Halimun

MASA PENGENALAN LINGKUNGAN SEKOLAH