Tata Cara Mendapatkan Informasi Publik
Mekanisme Layanan
Permohonan/Permintaan Informasi:
- PERSYARATAN;
- Warga Negara Indonesia;
- Mengisi Formulir Permintaan
Informasi Publik ;
- Menunjukan KTP dan melampirkan
Fotocopy KTP;
- Pengguna Informasi Publik wajib
menggunakan Informasi Publik dengan mencantumkan sumber dari mana dia
memperolah Informasi Publik, baik yang digunakan untuk kepentingan sendiri
maupun untuk keperluan publikasi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
- PROSEDUR
- Setiap pemohon Informasi Publik
dapat mengajukan permintaan untuk memperoleh Informasi Publik kepada
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi terkait secara tertulis atau
tidak tertulis disertai alasan permintaan tersebut
- Permintaan disampaikan secara
langsung atau melalui surat elektronik, nomor pendaftaran diberikan saat
penerimaan permintaan.
- Permintaan disampaikan melalui
surat, pengiriman nomor pendaftaran dapat diberikan bersamaan dengan
pengiriman informasi.
- MEKANISME
- Pemohon Informasi datang ke
desk layanan informasi, mengisi formulir permintaan informasi dengan
melampirkan fotocopy KTP pemohon dan penggunaan informasi;
- Petugas memberikan tanda tanda
bukti penerimaan informasi Publik berupa nomor pendaftaran pada saat
permintaan diterima, dan telah ditandatangani oleh petugas
- Petugas Memperoses Permintaan
Permohonan Informasi Publik sesuai dengan formulir permintaan informasi
Publik yang telah ditandatangani oleh pemohon informasi publik;
- Petugas menyerahkan informasi
sesuai dengan yang diminta oleh pemohon/pengguna Informasi Petugas
memberikan Tanda Bukti Penyerahan Informasi Publik kepada pengguna
informasi publik dan pengguna mendatanganinya.
- Jika informasi yang diminta
masuk dalam katagori dikecualikan PPID menyampaikan alasan sesuai dengen
ketentuan peratuan perundang-undangan yang berlaku;
- Silahkan mengisi formulir yang
tersedia di bawah ini dan silahkan sampaikan kembali ke Pusat Informasi
SDN 066 Halimun
Mekanisme Pengajuan
Keberatan
- Pemohon informasi publik dapat
mengajukan keberatan secara tertulis kepada Atasan PPID paling lambat 30
(tiga puluh) hari kerja setelah ditemukannya alasan sebagai berikut:
- penolakan atas permohonan
informasi publik;
- tidak disediakannya informasi
berkala;
- tidak ditanggapinya permohonan
informasi publik;
- permohonan informasi publik ditanggapi
tidak sebagaimana yang diminta;
- tidak dipenuhinya permohonan
informasi publik;
- pengenaan biaya yang tidak
wajar; dan/atau
- penyampaian informasi publik
yang melebihi waktu yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
- Dalam hal pengajuan keberatan
disampaikan secara tidak tertulis, Tim Sekretariat PPID mengarahkan
Pemohon Informasi Publik yang mengajukan keberatan atau pihak penerima
kuasa untuk mengisi formulir keberatan sesuai format
Casino at Harrah's Cherokee Near Bryson City, NC - Mapyro
BalasHapusFind the best Casino at Harrah's Cherokee 순천 출장안마 Near Bryson City, 여주 출장샵 NC near Bryson City, including fully 영주 출장안마 refundable rates 광주 출장샵 with free cancellation. 청주 출장마사지