S O P PTMT di SDN 066 Halimun
Pendahuluan
Menindaklanjuti ditetapkannya Surat Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 03/KB/2020, Nomor 612 Tahun 2020, Nomor HK.01.08/Menkes/502/ 2020, Nomor 119/4536/SJ Tahun 2020 MOR 119/4536/SJ Tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, Dan Menteri Dalam Negeri Nomor 01/Kb/2020, Nomor 516 Tahun 2020, Nomor Hk.03.01/Menkes/363/2020, Nomor 440-882 Tahun 2020 Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19)
Protokol Kesehatan Untuk Guru dan Tenaga Kependidikan
1. Selalu mengenakan masker/ face shield (pelindung wajah)
2. Selalu menjaga jarak, tidak berkerumun, dan tidak bersentuhan
3. Membiasakan cuci tangan dengan air mengalir dan sabun atau hand sanitizer setelah memegang
sesuatu
4. Melaporkan kepada tim satgas kesehatan jika merasa kurang enak badan.
5. Melaporkan kepada tim satgas kesehatan jika ada peserta didik yang sakit.
6. Mengurangi aktivitas di luar kegiatan pembelajaran di luar kelas/ di luar kantor
7. Menghindari aktivitas olahraga yang melibatkan kontak fisik dengan orang lain baik secara
langsung dan tidak langsung
8. Makan dan minum bekal sendiri dan dilakukan di ruangan masing- masing
9. Membawa perlengkapan ibadah sendiri-sendiri
10. Selama jam istirahat tetap berada di dalam ruangan/ kantor
11. Guru kelas/Mapel harus sudah ada di sekolah sebelum pukul 07.00 WIB.
12. Guru kelas dan guru mapel yang mendapatkan jadwal di awal, sudah standby pukul 07.00
di depan ruang kelas masing-masing untuk menunggu peserta didik.
13. Guru Kelas dan mapel yang tidak mendapatkankan jadwal di awal untuk pergi ke lokasi pintu A
untuk guru di kelas 1,3 dan 5, dan ke lokasi pintu B untuk guru di kelas 2, 4 dan 6 untuk
memerikasi kelengkapan peseerta didik seperti masker, faceshield, dan mengarahkan peserta didik
ke ruang kelas masing-masing.
14. Guru yang sudah standby di ruang kelas masing-masing memastikan peserta didik mencuci tangan
atau menggunakan hand sanitizer terlebih dahulu sebelum masuk ruangan kelas, dan memastikan
peserta didik duduk di bangku sesuai dengan namanya masing-masing.
15. Guru kelas atau guru mapel saat peserta didik pulang selalu berkordinasi dengan koordinator
Pintu A (Kelas 1, 3 dan 5) dan koordinator Pintu B (Kelas 2, 3 dan 6) melalui grup wa masing-
masing, dalam memastikan peserta didiknya sudah ada yang dijemput atau belum.
16. Guru kelas atau guru mapel jangan keluar kelas masing-masing sebelum peserta didik dijemput
semuanya.
17. Guru kelas atau guru mapel yang tidak mendapatkan jadwal saat peserta didik pulang, membantu
mengarahkan peserta didik untuk menuju pintu keluar sesuai dengan kelasnya masing-masing.
18. Selama mengajar di kelas guru tetap menjaga jarak dari siswa dan tidak mobile/ berkeliling
mendekati siswa.
19. Tugas yang diberikan oleh guru dapat dikerjakan dari rumah/ daring, dapat juga dikerjakan
di sekolah jika waktu memungkinkan, sementara pada kegiatan tatap muka guru memberikan
penjelasan tentang materi yang diajarkan.
20. Tidak memberikan tugas yang membebani siswa mencari perlengakapan atau bahan tugas yang
harus ke luar rumah/ pasar/keramaian dan tempat yang berpotensi menularkan Covid-19.
Komentar
Posting Komentar